Pengertian DAK
Dana Alokasi Khusus
(DAK) adalah bentuk dana yang bersifat khusus (specific grant). Artinya,
penggunaan dana tersebut berdasarkan atas petunjuk atau kebijakan dari pihak
pemberi, dalam hal ini pemerintah pusat. Dimasa lalu kita juga mengenal dana
inpres SD, inpres kesehatan dan bahkan subsidi daerah otonom (SDO) pun bisa
kita masukkan dalam kategori dana bersifat khusus ini.
DAK yang ditujukan
untuk daerah khusus yang terpilih untuk tujuan khusus meliputi :
- Kebutuhan prasarana dan
sarana fisik di daerah terpencil yang tidak mempunyai akses yang memadai
ke daerah lain;
- Kebutuhan prasarana dan
sarana fisik di daerah yang menampung transmigrasi;
- Kebutuhan prasarana dan
sarana fisik yang terletak di daerah pesisir/ kepulauan dan tidak
mempunyai prasarana dan sarana yang memadai;
- Kebutuhan prsarana dan
sarana fisik di daerah guna mengatasi dampak kerusakan lingkungan.
UU No. 25 / 1999
pasal 8 menggariskan bahwa kebutuhan khusus yang dapat dibiayai dengan DAK
antara lain kebutuhan yang tidak dapat diperkirakan secara umum dengan
menggunakan rumus DAU, dan atau kebutuhan yang merupakan komitmen atau
prioritas nasional.
Kegiatan DAK
berdasarkan PP 104 / 2000 meliputi : (i) DAK digunakan untuk membiayai
investasi pengadaan dan atau peningkatan dan atau perbaikan prasarana dan
sarana fisik dengan umur ekonomis yang panjang; (ii) Dalam keadaan tertentu,
DAK dapat membantu membiayai pengoperasian dan pemeliharaan prasarana dan
sarana tertentu untuk peride terbatas, tidak melebihi tiga tahun.
Daerah yang ingin
memperoleh DAK harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu sebagai berikut :
- Daerah perlu membuktikan
bahwa daerah kurang mampu membiayai seluruh pengeluaran usulan kegiatan
tersebut dari PAD, bagi hasil pajak dan SDA, DAU, Pinjaman Daerah dan
lain-lain penerimaan yang sah.
- Daerah menyediakan dana
pedamping sekurang-kurangnya 10% dari kegiatan yang diajukan.
- Kegiatan tersebut memenuhi
kriteria teknis sektor / kegiatan yang ditetapkan oleh menteri teknis /
instansi terkait.
Proses pencairan DAK
Seperti dana-dana pada umumnya, DAK(Dana Alokasi Khusus)
tidak bisa dipergunakan apabila belum dicairkan, namanya juga dana.
langkah-langkah yang harus diambil oleh sang penerima DAK sebagaimana yang
tertera di bawah ini:
1.
Menyetorkan nama lengkap sekaligus nama
orang tua ke Pak RT
2.
Membawa fotocopy KK dan Buku TaWa(Bagi yang
sudah menerima DAK sebelumnya)
3.
Menyetorkan berkas yang telah dibawa ke
Balai Desa
4.
Menunggu panggilan dari Balai Desa
5.
Menerima bukti setoran DAK dari Balai Desa
6.
Membawa bukti setorang DAK ke sekolah untuk
dibuatkan rincian penggunaan dana
7.
Menerima rincian penggunaan DAK
8.
menyetorkan ke BPR Daerah
9.
Menerima dana dari BPR
10.
Menggunakan dana sesuai rincian yang
tertera
Kegunaan Bantuan DAK
secara Ideal
DAK merupakan bantuan yang dicanangkan pemerintah untuk
meringankan pembayaran sekolah siswa di berbagai daerah itulah yang dinamakan Tepat Sasaran. Berikut ini kegunaan dana
DAK secara ideal, antara lain:
·
Meringankan pembayaraan SPP bulanan
·
Meringankan pembayaran uang komite sekolah
·
Meringankan pembayaran pendaftaran ulang
·
Meringankan pembayaran uang gedung
·
Meringankan pembelian perangkat belajar
Kegunaan Bantuan DAK secara Riil
DAK yang
seharusnya dipergunakan untuk pembayaran sekolah terkadang disalah gunakan
untuk keperluan yang tidak ada hubungannya dengan sekolahan itulah yang
dinamakan Kurang Tepat Sasaran ya.
Berikut ini kegunaan dana DAK secara riil, antara lain:
·
Menambah uang saku bulanan
·
Membantu pembelian kebutuhan masakan Ibu
·
Membantu menambah tabungan siswa
·
Membantu membeli HP baru
·
Membantu membelikan HP baru teman
Pesan
Penulis: Pergunakanlah DAK dengan baik dan selamatkan negara kita dari apapun
yang mengancam!MERDEKA ATAU MATI!