Rabu, 26 Juli 2017

Pendalaman Pengetahuan Tentang DAK

Pengertian DAK

Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah bentuk dana yang bersifat khusus (specific grant). Artinya, penggunaan dana tersebut berdasarkan atas petunjuk atau kebijakan dari pihak pemberi, dalam hal ini pemerintah pusat. Dimasa lalu kita juga mengenal dana inpres SD, inpres kesehatan dan bahkan subsidi daerah otonom (SDO) pun bisa kita masukkan dalam kategori dana bersifat khusus ini.
DAK yang ditujukan untuk daerah khusus yang terpilih untuk tujuan khusus meliputi :
  1. Kebutuhan prasarana dan sarana fisik di daerah terpencil yang tidak mempunyai akses yang memadai ke daerah lain;
  2. Kebutuhan prasarana dan sarana fisik di daerah yang menampung transmigrasi;
  3. Kebutuhan prasarana dan sarana fisik yang terletak di daerah pesisir/ kepulauan dan tidak mempunyai prasarana dan sarana yang memadai;
  4. Kebutuhan prsarana dan sarana fisik di daerah guna mengatasi dampak kerusakan lingkungan.
UU No. 25 / 1999 pasal 8 menggariskan bahwa kebutuhan khusus yang dapat dibiayai dengan DAK antara lain kebutuhan yang tidak dapat diperkirakan secara umum dengan menggunakan rumus DAU, dan atau kebutuhan yang merupakan komitmen atau prioritas nasional.
Kegiatan DAK berdasarkan PP 104 / 2000 meliputi : (i) DAK digunakan untuk membiayai investasi pengadaan dan atau peningkatan dan atau perbaikan prasarana dan sarana fisik dengan umur ekonomis yang panjang; (ii) Dalam keadaan tertentu, DAK dapat membantu membiayai pengoperasian dan pemeliharaan prasarana dan sarana tertentu untuk peride terbatas, tidak melebihi tiga tahun.
Daerah yang ingin memperoleh DAK harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu sebagai berikut :

  1. Daerah perlu membuktikan bahwa daerah kurang mampu membiayai seluruh pengeluaran usulan kegiatan tersebut dari PAD, bagi hasil pajak dan SDA, DAU, Pinjaman Daerah dan lain-lain penerimaan yang sah.
  2. Daerah menyediakan dana pedamping sekurang-kurangnya 10% dari kegiatan yang diajukan.
  3. Kegiatan tersebut memenuhi kriteria teknis sektor / kegiatan yang ditetapkan oleh menteri teknis / instansi terkait.
Proses pencairan DAK


Seperti dana-dana pada umumnya, DAK(Dana Alokasi Khusus) tidak bisa dipergunakan apabila belum dicairkan, namanya juga dana. langkah-langkah yang harus diambil oleh sang penerima DAK sebagaimana yang tertera di bawah ini:
1.     Menyetorkan nama lengkap sekaligus nama orang tua ke Pak RT
2.     Membawa fotocopy KK dan Buku TaWa(Bagi yang sudah menerima DAK sebelumnya)
3.     Menyetorkan berkas yang telah dibawa ke Balai Desa
4.     Menunggu panggilan dari Balai Desa
5.     Menerima bukti setoran DAK dari Balai Desa
6.     Membawa bukti setorang DAK ke sekolah untuk dibuatkan rincian penggunaan dana
7.     Menerima rincian penggunaan DAK
8.     menyetorkan ke BPR Daerah
9.     Menerima dana dari BPR
10.  Menggunakan dana sesuai rincian yang tertera

Kegunaan Bantuan DAK secara Ideal

DAK merupakan bantuan yang dicanangkan pemerintah untuk meringankan pembayaran sekolah siswa di berbagai daerah itulah yang dinamakan Tepat Sasaran. Berikut ini kegunaan dana DAK secara ideal, antara lain:
·         Meringankan pembayaraan SPP bulanan
·         Meringankan pembayaran uang komite sekolah
·         Meringankan pembayaran pendaftaran ulang
·         Meringankan pembayaran uang gedung
·         Meringankan pembelian perangkat belajar

Kegunaan Bantuan DAK secara Riil

DAK yang seharusnya dipergunakan untuk pembayaran sekolah terkadang disalah gunakan untuk keperluan yang tidak ada hubungannya dengan sekolahan itulah yang dinamakan Kurang Tepat Sasaran ya. Berikut ini kegunaan dana DAK secara riil, antara lain:
·         Menambah uang saku bulanan
·         Membantu pembelian kebutuhan masakan Ibu
·         Membantu menambah tabungan siswa
·         Membantu membeli HP baru
·         Membantu membelikan HP baru teman


Pesan Penulis: Pergunakanlah DAK dengan baik dan selamatkan negara kita dari apapun yang mengancam!MERDEKA ATAU MATI!